Pengertian Hukum - Hukum adalah suatu kaidah atau patokan perilaku manusia dalam bermasyarakat yang terdiri dari larangan dan perintah dan bersifat mengatur, untuk mencapai ketertiban dan keadilan dalam bermasyarakat. Hukum adalah penamaan umum bagi semua akibat hukum karena melanggar suatu norma hukum. Apabila yang dilanggar norma hukum pidana maka ganjarannya adalah hukum pidana.
Pengertian Hukum Menurut Para Pakar Ahli
Prof. Dr. Sudikno
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
J.C.T Simorangkir, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
Prof. DR. E. Utrech, S.H.
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yamg seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Frans Magnis Suseno
Hukum adalah suatu sistem norma-norma yang mengatur kehidupan masyarakat yang bersama dengan norma lain sebagai norma umum kelakuan manusia.
Prof, Muchtar Kusumaatmadja
Hukum adalah seperangkat asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan meliputi juga lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.
R.Soeroso,SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
AbdulkadirMuhammad,SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Drs.C.S.T.Kansil,SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
J.C.T.Simorangkir,SHdanWoerjonoSastropranoto,SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan- badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Jenis-Jenis Hukum
Hukum Privat terdiri dari:
- Hukum perdata
- Hukum dagang
Hukum Publik terdiri dari:
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Administrasi Negara
- Hukum Pidana
- Hukum Acara
- Hukum Pajak
- Hukum Perburuan
Keyword: pengertian hukum menurut para ahli - pengertian hukum pidana - pengertian hukum perdata - pengertian hukum islam - pengertian hukum secara umum - pengertian hukum internasional - pengertian hukum menurut para pakar - pengertian hukum administrasi negara - pengertian hukum dagang - pengertian hukum adat - pengertian hukum tata negara - pengertian hukum bisnis - pengertian hukum ohm - pengertian hukum ekonomi - pengertian hukum pajak - pengertian hukum publik - pengertian hukum tawan karang - pengertian hukum alam - pengertian hukum acara - pengertian hukum agraria - pengertian hukum archimedes - pengertian hukum agama - pengertian hukum bernoulli - pengertian hukum bacaan ra - pengertian hukum boyle - definisi hukum - arti hukum - jenis - jenis hukum - fungsi hukum - Pengertian Hukum.
ConversionConversion EmoticonEmoticon