Pengertian Perencanaan

Pengertian Perencanaan (Planning)

Pengertian Perencanaan (Planning) - Planning (perencanaan) adalah penetapan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh kelompok untuk mencapai tujuan yang digariskan. Planning mencakup kegiatan pengambilan keputusan, karena termasuk dalam pemilihan alternatif-alternatif keputusan. Diperlukan kemampuan untuk mengadakan visualisasi dan melihat ke depan guna merumuskan suatu pola dari himpunan tindakan untuk masa mendatang.

Proses perencanaan berisi langkah-langkah:
(1) Menentukan tujuan perencanaan;
(2) Menentukan tindakan untuk mencapai tujuan;
(3) Mengembangkan dasar pemikiran kondisi mendatang;
(4) Mengidentifikasi cara untuk mencapai tujuan; dan
(5) Mengimplementasi rencana tindakan dan mengevaluasi hasilnya.

Perencanaan terdiri atas dua elemen penting, yaitu sasaran (goals) dan rencana (plan).
(1) Sasaran yaitu hal yang ingin dicapai oleh individu, kelompok, atau seluruh organisasi. Sasaran sering pula disebut tujuan. Sasaran memandu manajemen membuat keputusan dan membuat kriteria untuk mengukur suatu pekerjaan.
(2) Rencana adalah dokumen yang digunakan sebagai skema untuk mencapai tujuan. Rencana biasanya mencakup alokasi sumber daya, jadwal, dan tindakan-tindakan penting lainnya. Rencana dibagi berdasarkan cakupan, jangka waktu, kekhususan, dan frekuensi penggunaanya.

Suatu perencanaan yang baik harus menjawab enam pertanyaan yang tercakup dalam unsur-unsur perencanaan yaitu:
(1) tindakan apa yang harus dikerjakan, yaitu mengidentifikasi segala sesuatu yang akan dilakukan;
(2) apa sebabnya tindakan tersebut harus dilakukan, yaitu merumuskan faktor-faktor penyebab dalam melakukan tindakan;
(3) tindakan tersebut dilakukan, yaitu menentukan tempat atau lokasi;
(4) kapan tindakan tersebut dilakukan, yaitu menentukan waktu pelaksanaan tindakan;
(5) siapa yang akan melakukan tindakan tersebut, yaitu menentukan pelaku yang akan melakukan tindakan; dan
(6) bagaimana cara melaksanakan tindakan tersebut, yaitu menentukan metode pelaksanaan tindakan.

Tipe-tipe perencanaan terinci sebagai berikut:
(1) perencanaan jangka panjang (Short Range Plans), jangka waktu 5 tahun atau lebih;
(2) perencanaan jangka pendek (Long Range Plans), jangka waktu 1 s/d 2 tahun;
(3) perencanaan strategi, yaitu kebutuhan jangka panjang dan menentukan komprehensif yang telah diarahkan;
(4) perencanaan operasional, kebutuhan apa saja yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan perencanaan strategi untuk mencapai tujuan strategi tersebut;
(5) perencanaan tetap, digunakan untuk kegiatan yang terjadi berulang kali (terus-menerus); dan
(6) perencanaan sekali pakai, digunakan hanya sekali untuk situasi yang unik.

Keyword: pengertian perencanaan pembangunan - pengertian perencanaan pembelajaran - pengertian perencanaan pemasaran - pengertian perencanaan menurut para ahli - pengertian perencanaan social - pengertian perencanaan usaha - pengertian perencanaan pembangunan ekonomi - pengertian perencanaan sdm - pengertian perencanaan bisnis - pengertian perencanaan keuangan - pengertian perencanaan strategis - pengertian perencanaan produksi - pengertian perencanaan pajak - pengertian perencanaan agregat - pengertian perencanaan audit - pengertian perencanaan anggaran – definisi perencanaan.
Previous
Next Post »